sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendadak Diberhentikan, 107 Guru Honorer di DKI Minta Bantuan Hukum LBH Jakarta

News editor Ravie Wardhani
17/07/2024 08:12 WIB
Sebanyak 107 guru honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta terdampak aturan pembersihan (cleansing).
Mendadak Diberhentikan, 107 Guru Honorer di DKI Minta Bantuan Hukum LBH Jakarta. (Foto: MNC Media)
Mendadak Diberhentikan, 107 Guru Honorer di DKI Minta Bantuan Hukum LBH Jakarta. (Foto: MNC Media)

LBH Jakarta, kata Fadhil, akan membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. Pos yang dibuka hari ini itu bekerja sama GHM dan P2G.

"Sebaran korban terdampak pasti jauh lebih luas daripada temuan awal," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan cleansing terhadap tenaga pengajar dilakukan untuk mengoptimalisasi kualitas pendidikan. Dia menilai, guru memiliki peran kunci dalam perbaikan mutu.

Dia menyebut, penataan guru honorer di DKI Jakarta pendidikan negeri di DKI Jakarta sesuai dengan Permendikbud No. 63 tahun 2022. Dalam aturan tersebut pasal 40 (4) disebutkan guru yang dapat diberikan honor harus berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi mengatakan saat ini jumlah honorer di DKI sekitar 4 ribu orang yang terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement