IDXChannel - LBH Jakarta telah menutup posko aduan bagi warga yang menjadi korban dugaan BBM Pertamax oplosan. Setidaknya, ada sebanyak 619 aduan yang masuk.
"Pos pengaduan sudah ditutup. Jumlah pengaduan ada 619. Selanjutnya akan kami pelajari dan dalami," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, aduan yang masuk itu menjadi gambaran ada atau tidaknya kerugian di masyarakat imbas dugaan BBM Pertamax oplosan. Saat ini, aduan dari ratusan masyarakat tersebut tengah dipelajari lebih lanjut sebelum diputuskan langkah apa yang bakal diambil ke depannya.
"Semalam ditutup, sejak awal konferensi pers kan sudah disampaikan seminggu sampai tanggal 5. Sementara belum (ada rencana perpanjang waktu aduan), ini kan cuma buat gambaran saja yah, tak mungkin juga bisa menampung secara keseluruhan," kata dia.
"Tapi setidaknya, ini buat cari gambaran konkret ada enggak kerugian di masyarakat," kata Fadhil.
Sebelumnya, Fadhil juga menyampaikan, aduan yang masuk ke LBH Jakarta bakal ditindaklanjuti dengan dua opsi gugatan. Pertama, manakala masalahnya ada di tata kelola atau kebijakan, gugatan diajukan melalui gugatan warga negara atau citizen law suit.
"Kalau problem-nya implementasi buruk dari kebijakan, yang memiliki dampak yang masif dan meluas terhadap masyarakat, maka ada opsi lain yang bisa diajukan, yaitu gugatan perwakilan kelompok atau class action," ujar Fadhil dalam konferensi pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
(Dhera Arizona)