IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak serta merta langsung dilakukan adanya ekspor pasir laut.
Pasalnya kata Luhut, terbitnya PP tersebut ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan reklamasi yang berada di wilayah Indonesia dan bukan untuk di eskpor.
"Sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri dan belum ada itu ekspor," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa ekspor tersebut juga belum bisa dilakukan lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih belum mencabut keputusan penghentian ekspor laut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Itu sampai hari ini Permedag masih melarang ekpsor," katanya.
Adapun Luhut mengatakan, bahwa jika nantinya akan dilakukan ekspor bukan lah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut yang ditujukan untuk pendalaman alur.