IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal jika disahkan, bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi korupsi.
Menurut Mahfud, dengan adanya pembatasan tersebut, maka aliran dana yang berada di permukaan selama ini, menjadi lebih mudah untuk terpantau.
"Kan enak ya kalau uang belanja tunai itu dibatasi ketentuannya. Misalnya, barang siapa mau melakukan transaksi, kalau mencapai Rp100 juta harus antarbank, diambil dari bank mana, dikirim ke bank mana. Orang kan enggak bisa korupsi kalau begitu," ujar Mahfud di Rapimnas Lemhanas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menambahkan, transaksi uang tunai yang tanpa dibatasi tersebut kerap menjadi celah bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Sebab, terdapat berbagai modus dalam melakukan korupsi melalui uang tunai.