IDXChannel - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan menentukan nasib kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Dilansir dari BBC pada Senin (3/11/2025), baik pihak pemerintahan Trump maupun pelaku usaha akan memberikan argumen mereka masing-masing di hadapan Mahkamah Agung pada Rabu pekan ini.
Pelaku usaha yang menggugat tarif resiprokal Trump menyebut kebijakan tersebut ilegal. Mereka sebelumnya memenangi gugatan di tingkat pengadilan pertama dan pengadilan banding.
Jika Mahkamah Agung juga memenangkan para pelaku usaha, Gedung Putih kemungkinan harus mengembalikan pungutan tarif resiprokal yang selama ini ditariknya.
Gugatan ini hanya menyoroti tarif resiprokal yang pertama kali diumumkan Trump pada April lalu. Tarif lainnya, seperti bea masuk untuk baja dan mobil, tidak termasuk.