sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Direktur Keuangan Sritex Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif

News editor Binti Mufarida
22/07/2025 07:50 WIB
Kejagung menduga mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex periode 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif.
Mantan Direktur Keuangan Sritex Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif (iNews Media Group)
Mantan Direktur Keuangan Sritex Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif (iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif.

“Kami perlu sampaikan juga peran para tersangka yaitu untuk AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. Yang kedua menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip Selasa (22/7/2025).

Selain itu, kata Nurcahyo, tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya. 

"Dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau Medium Term Notes,” katanya.

Nurcahyo memastikan langsung menahan para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Di mana AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yaitu tersangka AMS selama dua hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Diketahui selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang lainnya.  Dengan begitu sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement