sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah Mewah di Sentul ke LHKPN, Begini Kata Kejagung

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2026 21:02 WIB
Kejaksaan hanya bertugas untuk mendata para ASN yang telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.
Mantan Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah Mewah di Sentul ke LHKPN, Begini Kata Kejagung
Mantan Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah Mewah di Sentul ke LHKPN, Begini Kata Kejagung

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tidak terdaftarnya rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dalam LHKPN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknbya tidak tahu ihwal harta kekayaan Febrie di dalam LHKPN. Pasalnya, harta kekayaan di dalam LHKPN ini bersifat pribadi.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menambahkan, Kejaksaan hanya bertugas untuk mendata para ASN yang telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.

"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," katanya.

Sebelumnya Febrie mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

Rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.

Dalam rumah sentul yang telah diakui Febrie kepemilikannya ditemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total 74 kilogram.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement