"Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan Menteri, Wamen dan para pejabat di Kementerian," kata dia.
Raja Juli mengungkapkan, sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah.
"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.
Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, kata Raja Juli, sudah tepat langkah Menteri Nusron yang meminta Kakanwil Banten membatalkan penerbitannya.