sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Segera Disidang terkait Kasus Pemerasan

News editor Jonathan Simanjuntak
17/12/2025 16:45 WIB
Penyidik tengah merampungkan berkas perkara penyidikan untuk 11 orang tersangka tersebut, termasuk mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Mantan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Segera Disidang terkait Kasus Pemerasan
Mantan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Segera Disidang terkait Kasus Pemerasan

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan grarifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memasuki tahap akhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara penyidikan untuk 11 orang tersangka tersebut, termasuk mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.

"Saat ini, Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2025).

Budi menambahkan, setelah proses perampungan berkas tersebut, KPK menjadwalkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Rencananya, pelimpahan berkas perkara akan dilakukan besok.

“Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap dua,” katanya.

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezera alias Noel. Dia ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement