Namun, Cak Imin menegaskan hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.
“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cak Imin memastikan Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).