IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati). Hal ini dalam rangka menyukseskan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan menawarkan satu juta sertifikat gratis bagi pelaku UMK melalui skema self-declare. Hal ini diharapkan mendukung implementasi sertifikasi halal.
"Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,"kata Menag yang sambutannya dibacakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham dalam acara kegiatan Kampanye Wajib Halal 2024 di mall Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah,"kata Menag.
Kemudian dalam menyambut Ramadan 1444 hijriyah, Menag juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.