sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Ajak UMK Manfaatkan Fasilitas Serifikat Halal Gratis

News editor Widya Michella
18/03/2023 17:39 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati).
Menag Ajak UMK Manfaatkan Fasilitas Serifikat Halal Gratis. (Foto: Media)
Menag Ajak UMK Manfaatkan Fasilitas Serifikat Halal Gratis. (Foto: Media)

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham menyampaikan setidaknya dua  kriteria UMK penerima sertifikasi halal gratis. 

Pertama, UMK dengan skala usaha maksimal 500 juta. Kedua, UMK dengan jenis produk yang tidak berisiko, produk alamiah dan menggunakan bahan yang sudah pasti halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal

"Ada dua kriteria dari skala usaha dan produknya. itu yang mendapatkan sertifikat halal gratis 1 juta ini dan kita akan kejar sampe tahun 2024, ada 10 juta produk bersertifikat halal,"ujarnya. 

(WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement