"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham menyampaikan setidaknya dua kriteria UMK penerima sertifikasi halal gratis.
Pertama, UMK dengan skala usaha maksimal 500 juta. Kedua, UMK dengan jenis produk yang tidak berisiko, produk alamiah dan menggunakan bahan yang sudah pasti halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
"Ada dua kriteria dari skala usaha dan produknya. itu yang mendapatkan sertifikat halal gratis 1 juta ini dan kita akan kejar sampe tahun 2024, ada 10 juta produk bersertifikat halal,"ujarnya.
(WHY)