Meski begitu, Trenggono mengatakan, di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," katanya.
(Dhera Arizona)