IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Bedasarkan keterangan di laman MK, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pembaca putusan itu merupakan permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Pengucapan putusan. Tempat gedung MKRI 1 lantai 2," tulis keterangan sidang di laman resmi MK, Senin (22/4/2024).
MK juga telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
Sementara itu, untuk mengamankan pembacaan putusan, polri akan menerjunkan 7.000 polisi. Kawasan lain seperti Patung Kuda dan Bawaslu juga tak luput dari penjagaan.