Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Oleh karenanya terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan. Mahkamah melihat bahwa frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, penggunaan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut.
Dalam hal ini, frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan.
(Ferdi Rantung)