sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Beli Berulang Kali dan Ditimbun

News editor Riyan Rizki Roshali
21/04/2026 14:41 WIB
Pelaku juga melakukan kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih.
Modus Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Beli Berulang Kali dan Ditimbun. (Foto: MNC Media)
Modus Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Beli Berulang Kali dan Ditimbun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp234 miliar dalam kurun waktu 13 hari.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, maraknya praktik penyelewengan energi dipicu selisih harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp31.000 per liter, sementara BBM subsidi berada di kisaran Rp6.800 per liter. Ia menilai perbedaan harga tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan besar.

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Terkait modus operandi, penyidik, kata Irhamni, menemukan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG masih menggunakan cara-cara serupa, yakni membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU.

Kemudian BBM ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi.

"Jadi ditampung dan ditimbun di pangkalan, kemudian didistribusikan di industri-industri seputaran wilayah tersebut, yang lazimnya kalau di Jakarta istilahnya helikopter, kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya adalah ngoret," lanjut dia.

Irhamni menyebut, pelaku melancarkan aksinya membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tangki yang berpenampungan lebih besar, kemudian ditimbun, lalu dijual dengan harga nonsubsidi. Selain itu, pelaku turut menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan Pertamina.

"Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," ungkapnya.

Selain itu, Irhamni mengatakan pelaku juga melakukan kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih.

Sementara, terkait kasus penyalahgunaan LPG subsidi, modus yang dilakukan pelaku yakni memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," jelas dia.

"Pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dan jajaran Polda tidak hanya menyasar pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri di dalam menjaga kedaulatan energi nasional," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement