“Jadinya ini adalah suatu narasi yang seolah-olah saya bertemu itu sesuatu hal yang jahat padahal saya lebih banyak ketemu Microsoft daripada Google,” ungkap Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga dituding menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total ada 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
(Nadya Kurnia)