sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya

News editor Arie Dwi Satrio
13/10/2022 13:38 WIB
Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta
Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya (Foto: MNC Media)
Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya (Foto: MNC Media)

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. PT Nindya Karya dihukum untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).

"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujar Ali.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement