IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp1,2 miliar ke negara dari terpidana mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.