sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya

News editor Arie Dwi Satrio
13/10/2022 13:38 WIB
Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta
Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya (Foto: MNC Media)
Negara Raup Rp1,2 Miliar dari Denda Kasus Anas Urbaningrum dan Nindya Karya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp1,2 miliar ke negara dari terpidana mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya.

"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," sambungnya.

Sekadar informasi, Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement