sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

News editor Nur Khabibi
23/12/2024 17:41 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi Timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi Timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi Timah.

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Majelis Hakim dalam sidang kasus tersebut yang beragendakan pembacaan putusan untuk Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. 

"Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Adapun, Hakim kemudian merincikan asal muasal kerugian tersebut yang sudah tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum 

1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14

2. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519,00

3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal  Rp271.069.688.018.700,00

4. Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement