Para pelaku, ujar Ivan, sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking). Dia juga menyebutkan penggunaan transaksi juga ada yang menggunakan platform e-wallet.
"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti GoPay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan. (TYO)