Sebelum berpikir menerapkan pembatasan kadar tar dan nikotin, ia menilai pemerintah seharusnya lebih dulu membantu petani melalui pemberdayaan teknologi. Dukungan tersebut menurutnya lebih utama, ketimbang kebijakan baru yang berpotensi menekan keberlangsungan usaha tembakau.
"Harusnya petani dibantu diberdayakan teknologi dan budidaya yang selama ini tradisional. Ini yang kiranya harus dibantu dan difokuskan pemerintah bukan dengan kami makin dihimpit dengan regulasi yang mematikan seperti pembatasan kadar tar dan nikotin," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tanaman Semusim Kementan, Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa tembakau adalah komoditas yang berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp217 tiliun yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Bahkan sektor ini terbukti menggerakkan ekonomi masyarakat di pedesaan.
"Inilah mengapa tembakau menjadi penting. Namun, memang banyak hal-hal eksternal yang mempengaruhi serapan tembakau, termasuk regulasi dengan berbagai pembatasan. Mulai dari dorongan ratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), yang mana termasuk dorongan menurunkan kadar nikotin," kata Yudi.
Yudi menuturkan varietas tembakau lokal tidak ada yang kadar nikotinnya bawah 1 persen. Rata-rata kadar nikotinnya 3 - 8 persen.
"Contoh Kemloko (Temanggung): 3-8 persen, Mole (Jawa Barat) :1.3-8.36 persen, dan Tembakau Madura:1-4 persen. Sehingga dampak pembatasan tar dan nikotin akan sangat mengganggu. Pada akhirnya industri hasil tembakau tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau," katanya.