sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

News editor Iqbal Dwi Purnama
24/03/2026 09:08 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku.
Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar. (Foto: Inews Media Group)
Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret. 

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement