sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

News editor Iqbal Dwi Purnama
24/03/2026 09:08 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku.
Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar. (Foto: Inews Media Group)
Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar. (Foto: Inews Media Group)

Kemenhub menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.

Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Menhub Dudy juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement