sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemilik Money Changer Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Erfan Ma'ruf
09/02/2023 15:54 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pemilik usaha money changer berinisial DT terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemilik Money Changer Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)
Pemilik Money Changer Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

"Saya berkoordinasi dengan tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemkominfo terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ketut menerangkan, alasan Johnny tidak menghadiri panggilan Kejagung dikarenakan ia tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pejabat lainnya.

"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau mendampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement