sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

News editor Widya Michella
25/08/2023 12:02 WIB
Pemprov DKI akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi. (Foto: MNC Media)

"Ini adalah tahapan sosialisasi untuk memberikan informasi terhadap kepentingan uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran,"katanya.

Adapun bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos maka akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.

"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan ter-record di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.

Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk. 

"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan ‘motor anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi’" ujar dia.

Dengan demikian dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi. Sebab tugas tanggung jawab untuk menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab kita bersama.

"Kepada seluruh pemilik kendaraan untuk dapat segera melakukan perawatan atas kendaraan bermotornya supaya selanjutnya memenuhi dan lulus uji emisi," tutur dia.

Adapun untuk pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang. "Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement