Penanganan korban judi online ini, kata dia, sebaiknya bukan dengan diberikan bansos. Dia menilai penanganan korban judi online ini sebaiknya disamakan dengan para pecandu narkoba.
"Judi itu seperti narkoba, sifatnya kecanduan. Sebaiknya penanganannya disamakan saja seperti pecandu narkoba. Para korban judi online ini sebaiknya direhabilitasi saja," kata Trubus.
Lebih lanjut, Trubus menegaskan, data penerima bansos yang sebelumnya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) justru semakin bertamnah dengan kriteria korban judi online yang dipandang miskin karena disengajakan.
"Sekarang justru pemerintah malah mewacanakan hendak memberikan bansos kepada korban judi online. Jadi kan ada penerima bansos baru yang dimasukkan ke dalam DTKS, berarti kemiskinan di Indonesia bertambah dong? Kita juga gagal dong menangani tingkat kemiskinan di Indonesia," ujarnya.