“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu DHB dan VC,” kata Ade.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara ini,” kata dia.
Sementara itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(Nur Ichsan Yuniarto)