IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kedua tersangka yang ditahan adalah DHB, putra pengusaha Siman Bahar, serta VC. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (17/6/2026).
Ade menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka awal dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk, yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru. DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Menurut Ade, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB selama sekitar tujuh jam pemeriksaan. Sementara terhadap VC, penyidik mengajukan 23 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu DHB dan VC,” kata Ade.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara ini,” kata dia.
Sementara itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(Nur Ichsan Yuniarto)