Tak hanya itu, jajaran keanggotaan komite kini juga melibatkan Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui ketentuan baru yang tertuang dalam Pasal 3A, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kewenangan penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan.
Hal ini khususnya dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat.
“Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” demikian bunyi ketentuan resmi dalam Pasal 3A.
Melalui Perpres ini, pemerintah juga mengubah ketentuan pada Pasal 15. Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang tugas utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
“Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi ketentuan Pasal 15.
(Nur Ichsan Yuniarto)