IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian kembali menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 lalu.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan Invetasi dan perlindungan Pekerja.
Produk hukum tersebut berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja. Namun keduanya menentang, baik UUCK ataupun Perppu Cipta Kerja.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai lahirnya memberantas pengusaha. Paling tidak untuk dua substansi yaitu pengaturan outsourcing, dan upah minimum. Apindo menilai outsourcing tidak perlu dibatasi jenis pekerjaannya, alasannya karena bica menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Sedangkan buruh, menolak usulan tersebut, sebab penggunaan tenaga kerja outsourcing harus dibatasi, seperti yang sudah diatur saat ini melalui Permenaker, yaitu 5 jenis pekerjaan saja. Alasannya, buruh menganggap outsourcing sama dengan perbudakan modern, jual beli budak yang terjadi di zaman jahiliah, tidak jauh beda dengan outsourcing.