“Dengan mempertimbangkan pledoi, majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan primer tidak terbukti maka tuntutan terdakwa dalam dakwaan primer patut dikesampingkan,” jelas Hakim Anggota dalam persidangan
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Togar tidak terbukti memperoleh uang maupun menguntungkan diri sendiri dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan itu disebabkan oleh tingginya harga bahan baku minyak goreng di dunia, distribusi minyak goreng yang tidak berjalan baik, dan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan yang berubah-ubah terkait ekspor.
Lebih lanjut Denny mengatakan dalam perkara ini orang mencoba menjalankan ekspor. Tadi sempat dikatakan bahwa kebijakan itu telah menguntungkan negara dengan pajak.
"Pajak menghasilkan devisa. Devisa mengurangi inflasi, tidak ada inflasi, namun dalam hal ini pasar tidak bisa dilawan. Mekanisme pasar tidak bisa dilawan. Sehingga barang barang yang sudah didistribusikan itu akan cepat habis. Jadi tanggungjawab produsen hanya sampai distribusi 1. Untuk Banding? Kita pikir-pikir dalam satu minggu," paparnya.
(NDA)