sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Putusan Sidang Minyak Goreng, Kuasa Hukum Sebut Pertimbangannya Kontradiksi

News editor Winda Destiana
05/01/2023 17:35 WIB
Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang putusan kasus Minyak Goreng (Istimewa)
Sidang putusan kasus Minyak Goreng (Istimewa)

Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu.

"Suatu kebijakan, dimana di Undang Undang Ciptakerja, dengan PP 29 tahun 2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Maladministrasi," ujarnya.

Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp4,5 triliun. Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer. 

Adapun dakwaan primer yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menilai dakwaan primer tersebut tidak terbukti dan mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider saja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement