IDXChannel - Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).
Denny menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono, SH, MH, itu masih banyak hal untuk dikritisi. Ia jiga mengekleim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah.
"Di dalam putusan ini, pertimbangan pertimbangannya sangat kontradiktif, jadi ada anomali (pertimbangan) di sini," ujar Denny usai persidangan.
Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA.
Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.