"Rencana akan diturunin lagi ke Rp600 juta, tapi masih proses pengajuan. Karena sampai Senin kemarin belum ada penawaran sama sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo telah dilelang oleh Kejari Jakarta Selatan sejak April 2024 kemarin. Uang dari hasil lelang itu nantinya bakal diberikan pada David Ozora sebagai biaya restitusi atas perbuatan Mario terhadap David.
Proses lelang itu telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Jumat, 26 April 2024 dan kedua pada bulan Mei kemarin dengan batas akhir Senin, 20 Mei 2024. Pelelangan dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Meski begitu, mobil Jeep dengan nama pemilik Ahmad Saefudin itu tak kunjung laku hingga saat ini. Harga mobil tersebut terus mengalami penurunan sejak awal ditawarkan ke pelelangan, yang mana harga awal di pelelangan pertama sebesar Rp809 juta, lantas turun pada pelelangan kedua menjadi Rp700 juta, dan rencananya harga mobil itu bakal diturunkan kembali pada pelelangan ketiga menjadi Rp600 juta.
Mobil mewah tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan Kejari Jakarta Selatan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dibanderol dengan harga tersebut.
(YNA)