"Barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain digunakan untuk perkara lain," kata Sutikno.
Namun, kata dia, ada pula barang bukti yang tetap digunakan untuk perkara lain mengingat ada sejumlah tersangka lainnya yang kasusnya masih tetap berjalan.
"Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personel itu, Pak Tom Lembong (yang mendapat abolisi)," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)