sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sering Disalahgunakan untuk Isi Narkoba, BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia

News editor Achmad Al Fiqri
07/04/2026 17:19 WIB
Dari ratusan sampel yang diuji BNN, puluhan di antaranya disalahgunakan sebagai media untuk isian narkotika.
Sering Disalahgunakan untuk Isi Narkoba, BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Sering Disalahgunakan untuk Isi Narkoba, BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk temuan narkotika pada sampling yang diuji BNN.  

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan usulan ini masih dalam proses pembahasan dari revisi UU Narkotika dan Psikotropika. Dia meminta publik untuk menunggu. Dia juga menerangkan usulan itu didasari oleh sejumlah rangkaian kajian seperti forum group discussion.

“Kita sudah mengadakan FGD; sebelumnya sudah mengadakan FGD (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat,” ucapnya singkat.

Lebih lanjut, usulan ini dilayangkan sendiri oleh Suyudi dan didasari oleh lantaran sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi dengan kandungan narkotika. Suyudi mengaku pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.

“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” tuturnya.

Kendati begitu, Suyudi mengaku bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.

Lantas, Suyudi pun memberi contoh di sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement