IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk penggunaan petasan baik di permukiman warga maupun jalan raya karena dapat menimbulkan keributan baik cek-cok antar warga, kebakaran, hingga tawuran selama bulan puasa atau Ramadan.
"Ya gak boleh. Jaga keamanan semuanya, jaga keselamatan diri, kan sudah ada aturan," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Ia menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjual petasan maupun anak-anak muda yang bermain petasan hingga menganggu ketertiban.
Heru Budi meminta kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri), tokoh masyarakat dan warga untuk mencegah aksi menyalakan petasan yang dapat berujung tawuran di lingkungannya masing-masing.
"Nanti diimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri, dan gunakan waktu luang berbuka puasa dan sahur dengan baik," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 49 orang yang hendak tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan modus para pelaku bagi-bagi takjil. Bahkan ada dari mereka yang membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksinya.
"49 orang diamankan oleh petugas Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat. Satu di antaranya saudara MR usia 20 tahun dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa golok tanpa hak," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2024).
(SLF)