“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa.
Atas arahan itu, Hamid kemudian langsung meminta Agustina untuk menemui Jumeri yang merupakan seorang Dirjen. Kepada Jumeri, Agustina lantas mengirimkan pesan WhatsApp menyatut nama Nadiem.
“Kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” jelas Jaksa.
Lalu Jumeri menjawab ‘Monggo, siap ibu.’
Menurut Jaksa, ada tiga nama pengusaha yang dititipkan Agustina dalam pengadaan Chromebook itu. Yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina dan meminta agar nama-nama tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” tutur Jaksa.