IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo pada Kamis (23/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan delapan saksi dalam kasus tersebut.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Adapun terdapat lima direktur utama (Dirut) hingga warga negara asing (WNA) China guna membongkar kasus korupsi Johnny Cs kali ini, di antaranya:
- Penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat (karyawan PNS Kejagung).
- Huang Liang (China/46/, TA residence CEO Fiberhome Technologies Indonesia.
- Deng Mingsong '86, Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia.
- Budi Prasetyo (72 th) Dirut PT MTD.
- Bastian Sembiring Dirut PT Telkominfra
- Jemy Sutjiawan (59) Kemiri 11 Gondangdia, Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome) kenal Plate sejak 2021,
- Herman Huang (43) royal medit, Dirut Semesta Energi service Dirut PT Chakra giri energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome)
- Frans Renaldy (30) BSD Dorut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor).
(FRI)