IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).
Beberapa pertimbangan majelis hakim di antaranya, menilai keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara; surat dakwaan lengkap, cermat, dan jelas; hingga memenuhi syarat formil dan materil.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," katanya.
Menanggapi hal itu, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim.
"Kami tentunya menghormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).