"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," kata dia.
Selain keduanya, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
1. Amir Syahbana: Rp325.999.998
2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
8. CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
(Nur Ichsan Yuniarto)