IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah Porsche saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK). Rumah pejabat tinggi tersebut berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dua mobil sport tersebut tidak termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, tindakan tidak mencantumkan harta dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya.
Taufik melanjutkan, KPK belum menentukan pengusutan dugaan TPPU ini apakah akan berbarengan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau dipisahkan.
"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Berikut delapan tersangka yang ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(Rahmat Fiansyah)