sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal

News editor Yuwantoro Winduajie
30/03/2026 17:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum menggunakan SPT pribadi milik Nadiem Makarim sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa nilai Rp809 miliar yang dipersoalkan merupakan transaksi antarperusahaan, yakni antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan PT Gojek Indonesia, dan tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Nadiem juga mempertanyakan relevansi transaksi internal korporasi dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan.

“Mungkin pertanyaan masyarakat, apa hubungannya sih transaksi internal korporasi dengan Chromebook, dengan Google? Tidak ada hubungannya sama sekali. Dan apa hubungannya SPT saya dengan pengadaan Chromebook. Saya yang melaporkan itu semua,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Meidijati. Dia menjelaskan bahwa dari laporan keuangan yang diperiksa, terdapat aksi stock split atas saham GoTo yang dimiliki Nadiem.

“Kalau dari laporan keuangan, karena saya adalah ahli perpajakan, saya hanya membaca sumber-sumber dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak ini sudah benar, maka dari laporan keuangan ini dinyatakan ada stock split di saham GOTO yang dimiliki Pak Nadiem, dalam hal ini yaitu dari 1 lembar menjadi 266 atau 267,” jelas Meidijati.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement