sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal

News editor Yuwantoro Winduajie
30/03/2026 17:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum menggunakan SPT pribadi milik Nadiem Makarim sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)

Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada 2022.

JPU secara spesifik mendakwa Nadiem bahwa terdapat upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement