sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal

News editor Yuwantoro Winduajie
30/03/2026 17:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum menggunakan SPT pribadi milik Nadiem Makarim sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)
SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Eks menteri sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, mempertanyakan penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pribadinya sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. 

Hal ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung pada Senin (30/3/2026). Nadiem menilai tidak masuk akal jika laporan pajak yang dia sampaikan justru dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“SPT pajak itu saya yang mengumumkan, saya yang melaporkan. Jadi apa maksudnya? Apakah saya mau melaporkan pajak atas korupsi. Itu tidak masuk akal,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan, keterangan dari ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa turut memperjelas sejumlah hal penting. Salah satunya terkait dokumen SPT yang disebut dalam persidangan.

“Bahwa Rp809 miliar itu merupakan SPT milik PT Gojek Indonesia, bukan SPT PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa). Selain itu, saksi ahli dari jaksa juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut sepenuhnya dikembalikan ke PT AKAB karena ada utang dari PT GI (Gojek Indonesia). Jadi Rp 809 miliar itu kembali secara utuh ke PT AKAB,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa nilai Rp809 miliar yang dipersoalkan merupakan transaksi antarperusahaan, yakni antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan PT Gojek Indonesia, dan tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Nadiem juga mempertanyakan relevansi transaksi internal korporasi dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan.

“Mungkin pertanyaan masyarakat, apa hubungannya sih transaksi internal korporasi dengan Chromebook, dengan Google? Tidak ada hubungannya sama sekali. Dan apa hubungannya SPT saya dengan pengadaan Chromebook. Saya yang melaporkan itu semua,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Meidijati. Dia menjelaskan bahwa dari laporan keuangan yang diperiksa, terdapat aksi stock split atas saham GoTo yang dimiliki Nadiem.

“Kalau dari laporan keuangan, karena saya adalah ahli perpajakan, saya hanya membaca sumber-sumber dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak ini sudah benar, maka dari laporan keuangan ini dinyatakan ada stock split di saham GOTO yang dimiliki Pak Nadiem, dalam hal ini yaitu dari 1 lembar menjadi 266 atau 267,” jelas Meidijati.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem memastikan bahwa stock split tidak menambah nilai kekayaan. “Berarti stock split itu bukan penambahan kekayaan ya?” tanya Nadiem di persidangan.

“Secara nilai sama, hanya lembarnya yang menjadi lebih banyak,” jawab Meidijati.

Dalam persidangan sebelummya, JPU menyebut ada kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana perusahaan multinasional asal Amerika Seirkat tersebut bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.  

Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB milik Nadiem. 

Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada 2022.

JPU secara spesifik mendakwa Nadiem bahwa terdapat upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement