Menanggapi hal tersebut, Nadiem memastikan bahwa stock split tidak menambah nilai kekayaan. “Berarti stock split itu bukan penambahan kekayaan ya?” tanya Nadiem di persidangan.
“Secara nilai sama, hanya lembarnya yang menjadi lebih banyak,” jawab Meidijati.
Dalam persidangan sebelummya, JPU menyebut ada kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana perusahaan multinasional asal Amerika Seirkat tersebut bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.
Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara.
Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB milik Nadiem.