IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka.
"Iya (sudah tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, pada esok hari akan disampaikan secara jelas dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadal dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Robertus, selain TPPU yang dinaikan penyidikan, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Diantaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli.
"Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Robertus.
(YNA)