“Perubahan nomor kontak yang bisa dihubungi karena untuk nomor kontak di DPO tahun 2020 personelnya sudah tidak lagi bertugas di KPK,” ujar dia.
Dia menambahkan, surat DPO tidak ada masa berlakunya. Namun, tidak akan berlaku lagi jika Harun Masiku sudah ditangkap.
“Tidak ada (masa berlaku). DPO itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap, jadi tidak ada masa berlakunya,” kata dia.
Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.