Mahfud menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," katanya.
(YNA)